Video Polisi Korupsi Di Bali Beredar Di Youtube - Lagi lagi oknum
polisi lalu lintas bikin ulah dan tertangkap basah memalak dan
korupsi uang tersebut. Sebuah
video yang berjudul
"Polisi Korupsi Di Bali/ Corruption Police in Bali" beredar di situs berbagi video Youtube. Pasalnya video tersebut mengisahkan seorang oknum polisi Bali yang terekam kamera saat polantas tersebut menilang seorang turis asal Belanda bernama "Van Der Spek". Video Polisi Bali Korupsi tersebut diambil oleh seorang turis dengan kamera tersembunyi. Turis tersebut ditilang lantaran tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor. Kejadian kejadian tersebut terjadi di
Pos Polisi Lio Square perempatan Petiteget, Kuta Utara, Bali.
Video Polisi Di Bali Korupsi Beredar Di Youtube
Video Polisi Di Bali Korupsi - Didalam video tersebut tampak dengan jelas seorang oknum polisi Bali sedang menawarkan damai kepada turis asing. "Kalau di pengadilan harus membayar denda rp 1.250.000 tapi kalau disini rp 200.000 saja" ungkap oknum polisi Bali tersebut dalam bahas inggris menjelaskan kesalahan turis asing yang tidak memakai helm tersebut. Lalu turis tersebut membayar rp 200.000 kepada oknum Polisi Bali korupsi. Selanjutnya oknum Polisi Bali tersebut membeli tiga botol bir dan mentraktir turis tersebut dengan uang tilang.
Video Oknum Polisi Di Bali Korupsi
Video Polisi di Bali Korupsi tersebut di unggah ke Youtube pada tanggal 1 April kemarin oleh akun bernama "gil4sekali", dan saat ini telah dilihat sebanyak 14.000an kali. Menurut sumber berita yang saya kutip dari kompas.com, oknum Polisi Bali tersebut saat ini sedang berada di Jakarta untuk tindakan investigasi. Nah lo, siap-siap di pecat saja tuh oknum Polisi Bali korupsi, bikin malu saja. Sebaiknya setelah polisi tersebut dipecat tidak usah memakai baju seragam Polisi lagi saja, tapi saya sarankan untuk memakai
baju muslim saja dan segera bertobat. OK pak Polisi? untuk Polisi-Polisi yang lain jangan ditiru tindakan oknum Polisi di Bali Korupsi tertangkap kamera video beredar di Youtube. Ok terimakasih.