Video Kekerasan Siswi Remaja Putri Pasuruan - Aksi kekerasan kembali terjadi di Pasuruan Jawa Timur. Aksi kekerasan ini sengaja di rekam dengan kamera hand phone dan di unggah ke situs mega site Youtube. Aksi kekerasan brutal remaja siswi ini tidak layak ditiru. Dan dari sumber berita yang kami kutip, orang tua korban sudah melapor ke polisi terkait video kekerasan siswi SMU Pasuruan ini. Dan berikut ini video kekerasan remaja putri Pasuruan.
Video Kekerasan Siswi Remaja Putri Pasuruan
Berita Video Kekerasan Siswi Remaja Putri Pasuruan
Pasuruan - Polisi sudah mendapatkan laporan aksi brutal siswi di Pasuruan yang terekam kamera handphone. Orang tua korban, Solikin, warga Jalan Slamet Riyadi, Gadingrejo Kota Pasuruan akhirya melapor setelah melihat memar di wajah anaknya.
"Awalnya korban tidak mengaku saat ditanya luka di wajahnya. Namun setelah didesak akhirnya korban mengaku dihajar. Orang tua korban akhirnya melapor," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng di kantornya, Selasa (21/5/2013).
Korban aksi kekerasan tersebut adalah siswi SMK PGRI Kota Pasuruan. Sementara pelaku diketahui mantan siswi SMAN 2 bernama Nanda (20), warga Jalan Pleret Utara Gang Pandean Desa Pleret, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
"Aksi tersebut dilakukan saat pulang sekolah. Korban diajak ke sebuah rumah salah satu temannya lalu dihajar di sana. Kekerasan ini dilakukan pada 4 Maret 2013 lalu," urai Bambang.
Menurut Bambang, aksi tersebut dilakukan di rumah salah satu teman pelaku di Kelurahan Balndongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan. Saat kejadian, banyak penghuni rumah yang melihat. Namun anehnya, pemilik rumah tak berupaya menghentikan kekerasan tersebut.
Dikatakan Bambang, pelaku bersama tiga temannya saat melakukan penganiayaan. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah ketiganya terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Video aksi kekerasan yang tersebar tersebut diduga hanya sebagian saja dari keseluruhan kejadian.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Sedangkan Nanda juga dijadwalkan aka kita periksa," tandas Sugeng.
Menurut Bambang, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 subsider 170 KUHP. Pelaku terancam 6 tahun hukuman penjara.
Aksi kekerasan tersebut terekam dalam video berdurasi 2.6 menit. Aksi brutal berawal ketika pelaku dan korban ngobrol di sofa. Pelaku merebut handphone korban dan membaca pesan di layar handphone. Setelah itu pelaku diam beberapa saat dengan ekspresi penuh amarah.
Selang beberapa detik, pelaku langsung memukul kepala korban. Rangkaian penganiayaan pun dimulai. Korban dijambak, dipukul, dicakar juga ditendang. Pelaku terus menghajar meski korban tak melawan dan hanya menangis. Korban hanya bisa menutupi wajahnya yang menjadi sasaran amukan.
Video Kekerasan Siswi Remaja Putri Pasuruan - Demikian video aksi kekerasan remaja putri Pasuruan, semoga pelaku dihukum.