SPT Tahunan - Pengertian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan) Ala Tukijo - apa itu SPT Tahunan? SPT tahunan erat hubungannya dengan wajib pajak. seorang warga negara yang baik harus taat membeyar pajak. pajak sangat penting guna kemakmuran rakyat. hari gini tidak bayar pajak, apa kata dunia? begitulah slogan dalam iklan pajak. lalu apa pengertian dari surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan? melalui artikel kali ini kami akan menjelaskan apa itu SPT Tahunan, pengertian SPT tahunan ini dimaksutkan bagi anda yang sedang mencari arti maupun pengertian dari SPT Tahunan. dan berikut ini penjelasan dari SPT tahunan ala tukijo.
Pengertian SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan digunakan oleh Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan kegiatan usaha dan pajak
yang terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kurang bayar Pajak Penghasilan (PPh Pasal 29) yang terdapat dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat harus disetor ke bank
persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)
adalah sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilaporkan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Tanggal 30 April.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah :
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan 1771 digunakan oleh wajib pajak badan.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 digunakan
oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan
bebas.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S
digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan
dari pekerjaan dengan penghasilan bruto lebih dari 60.000.000 atau yang
memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari dua atau lebih
pemberi kerja atau yang mempunyai penghasilan bersifat final atau yang
mempunyai penghasilan lain.
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS
digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang yang memperoleh
penghasilan dari pekerjaan dengan penghasilan bruto sama dengan atau
kurang dari 60.000.000 dan tidak mempunyai penghasilan lain.
SPT tahunan - nah sudah tahukan pengertian dari SPT tahunan? mangkanya sebagai warga negara yang baik harus taat membayar pajak. demikian pengertian SPT Tahunan ala Tukijo.