Syarat Permohonan Pembuatan Akta kelahiran - Klaten - Pada kesempatan kali ini Mas GunKlaten Berbagi mengenai tata cara syarat permohonan dan pembuatan sebuah akta kelahiran. Akta kelahiran merupakan pencatatan sipil kepada setiap warga negara agar hak-hak setiap warga negara diakui oleh negara Indonesia. Tetapi masih sedikit masyarakat yang belum tau mengenai proses pembuatan akta kelahiran. Terlebih bagi mereka yang telat mengurus akta kelahiran anak-anak mereka. Bagi yang yang telat membuat akta kelahiran katanya dikenai denda dan harus mengikuti sidang di pengadilan. Tetapi jangan percaya pada semua itu, terkadang biaya dalam pengurusan Akta Kelahiran sampai menghabiskan ratusan ribu bahkan sampai 1 juta rupiah itu karena oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan di situs resmi pengadilan negeri Klaten tidak dicantumkan sejumlah biaya dalam pembuatan akta kelahiran. Maka dari itu agar kita tidak tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka kenali dan pelajari dulu tentang Syarat Permohonan Pembuatan Akta kelahiran. Dan pada kesempatan yang berbahagia ini saya menulis mengenai "Syarat Permohonan Pembuatan Akta kelahiran - Klaten"
Berikut ini Syarat Permohonan Akta Kelahiran:
- SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN DIKETAHUI KECAMATAN;
-
FOTOCOPY KTP. PEMOHON/ORANG TUA;
- FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK) PEMOHON/ORANG TUA;
- FOTOCOPY AKTA NIKAH ORANG TUA/PEMOHON;
- FOTOCOPY KETERANGAN KELAHIRAN DARI RUMAH SAKIT/RUMAH BERSALIN/BIDAN ATAU SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI KELURAHAN.
CATATAN : SEMUA DI FOTOCOPY DAN DILEGALISIR DI KANTOR POS BESAR KLATEN.
PANITERA/SEKRETARIS
A.n. PENITERA MUDA PERDATA
(Ttd)
Setelah
pemohon memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, pemohon dapat datang
mendaftarkan permohonannya di Kapaniteraan Muda Perdata.
Manfaat Dokumen Akta Kelahiran:
- Wujud pengakuan negara atas status individu, perdata, status warganegara dan menunjukkan bukti sah indentitas seseorang.
- Rujukan untuk penetapan kartu identitas lainnya.
- Pengurusan administrasi pendidikan mulai TK sampai Perguruan Tinggi.
- Pengurusan melamar kerja.
- Pengurusan paspor.
- Pengurusan bea siswa.
- Pengurusan warisan.
- Pengurusan pensiun.
- Pengurusan catatan perkawinan.
- Pengurusan ibadah haji.
- Pengurusan akta kematian.
- Pengurusan pengakuan anak adopsi.
Dasar hukum : Undang-undang 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Demikianlah sedikit gambaran singkat mengenai "Syarat Permohonan Pembuatan Akta kelahiran - Klaten" semoga bermanfaat.